3 Pengedar Upal Diamankan, Diduga Akan Disebar saat Idul Adha

Senin 17-06-2024,09:53 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

Mereka disangkakan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan uang palsu kemudian menguasai uang palsu.

"Dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara," bebernya.

Kategori :