Mereka disangkakan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan uang palsu kemudian menguasai uang palsu.
"Dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara," bebernya.
Mereka disangkakan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan uang palsu kemudian menguasai uang palsu.
"Dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara," bebernya.