JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya Adiputra menolak keras usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang mengusulkan agar korban judi online.
Menurutnya, usulan ini bisa memperparah keadaan, karena menurutnya para pejudi online makin kecanduan serta merangsang munculnya penjudi-pejudi baru.
“Mereka (para pelaku judi online) tentu akan berpikir, 'wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos'. Mestinya pemerintah ingat bahwa para korban atau pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos,” ujar Wisnu kepada wartawan, Rabu, 19 Juni 2024.
BACA JUGA:Dugaan Pemain Titipan di Timnas U-16 Dibongkar Bung Towel, Singgung Putra dari Exco PSSI
BACA JUGA:Jadwal Euro 2024 Rabu 19 Juni, Kroasia Vs Albania dan Jerman Vs Hungaria
Wisnu menjelaskan, saat ini praktik perjudian daring makin merajalela. Dia membeberkan pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya kasus judi daring.
Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.
“Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan. Contohnya kasus terbaru di Mojokerto dimana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.
Oleh karena itu, Wisnu berharap Satgas Judi Online yang baru saja dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif.
BACA JUGA:Kembali Jadi Juri Tinju di Olimpiade 2024 Paris, Boy Pohan Siap Jalankan Misi Penilaian Fair
“Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” paparnya.
Percepatan tersebut, menurut Wisnu, bisa dilakukan dengan membabat habis para pelaku judi daring.
Tidak sekadar para pemain tapi lebih dari itu adalah para bandar, jaringan bisnis judi daring serta para oknum yang membekingi bisnis haram mereka.
“Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua, Satgas Judi Daring bisa secepatnya memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.