BACA JUGA:Pertamina Bakal Caplok Perusahaan Bioetanol di Brazil, Perkuat Rencana Net Zero Emission 2060
Klarifikasi Menko PMK
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang membolehkan korban judi online untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Ia menjelaskan, korban yang dimaksud bukanlah para pemain judi online.
"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2024.
BACA JUGA:Catat! Kawasan Wisata Gunung Bromo Tutup Pada 21-24 Juni 2024, Ada Ritual Yadnya Kasada
BACA JUGA:Ini yang Terjadi saat Bakteri Pemakan Daging Gerogoti Tubuh Manusia, Serang Tenggorokan dan Kulit
Ia menjelaskan keluarga dari pelaku judi online berhak mendapatkan bansos sebab mereka bisa kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, maupun mengalami trauma psikologis.
Dia menambahkan wacana itu sesuai dengan amanat UUD 1945, Pasal 34 Ayat 1 yang menyebutkan fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara.
"Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu," imbuhnya.