Punya Rumah Seharga di Bawah Rp2 Miliar di Jakarta Tak Kena PBB? Cek Aturan Terbaru

Rabu 19-06-2024,13:10 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bahwa masyarakat kelas bawah tidak terkena dampak aturan tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan (PBB-2).

 

Sehingga masyarakat yang memiliki rumah di bawah Rp2 miliar di Jakarta tidak kena pajak.

 

Heru menjelaskan, masyarakat yang hanya memiliki satu unit rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah 2 milyar tidak akan terkena pajak.

BACA JUGA:Kriteria Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun 2024 untuk Warga Jakarta, Jangan sampai Salah!

 

"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. Dua milyar ke bawah gratis, pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis," ujar Heru di Taman Makam Pahlawan pada Rabu, 19 Juni 2024.

 

Heru mengatakan, pajak PBB-2 itu bakal terkena dampak setelah ada rumah kedua, ketiga dan seterusnya.

 

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Daerah dalam Pembayaran PBB-P2

 

"Pensiunan, kalau dia punya rumah dan tanah satu, gratis. Baru terkena, setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya. Ada hitungannya, saya enggak hafal,” tukasnya.

 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.

BACA JUGA:Brigade Komposit TNI Tunggu Komando PBB Sebelum Berangkat ke Jalur Gaza

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

BACA JUGA:Brigade Komposit TNI Tunggu Komando PBB Sebelum Berangkat ke Jalur Gaza

 

Hal itu ditujukan untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.

 

"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah), penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak," ujar Lusi dalam keterangannya pada Selasa, 18 Juni 2024.

 

 

Kategori :