Jadwal Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi Jenjang SMP-SMA, Dibuka Pekan Depan

Rabu 19-06-2024,15:56 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, DISWAY.ID - Orangtua dan calon peserta didik baru (CPDB) penting untuk mengetahui jadwal pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi merupakan salah satu mekanisme pendaftaran siswa baru pada sekolah-sekolah negeri yang berdasarkan pada pembagian wilayah atau zona geografis.

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Simak Cara Daftar PPDB Banten 2024 untuk Jenjang Pendidikan SMA/SMK, Dibuka Hari ini 19 Juni

BACA JUGA:7 Calon Siswa Boleh Daftar Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024 yang Dibuka Hari Ini, Siapa Saja?

Setiap sekolah akan menetapkan zona-zona tertentu dan menerima siswa berdasarkan lokasi tempat tinggal mereka.

PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi untuk jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) akan dibuka pada pekan depan.

Bagi orangtua dan calon peserta didik baru wajib untuk mengetahui pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi jenjang SMP dan SMA.

Jadwal Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi Jenjang SMP-SMA

Adapun rincian jadwal pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA sebagai berikut.

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 24-26 Juni 2024
  • Proses seleksi: 24-26 Juni 2024
  • Pengumuman: 26 Juni 2024
  • Lapor Diri: 27-28 Juni 2024

BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Pada Hari ini 19 Juni

BACA JUGA:Cara Daftar Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024 yang Dibuka 19 Juni, Lengkap dengan Jadwal Seleksi!

Syarat dan Ketentuan PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi Jenjang SMP-SMA

1. Kuota jalur zonasi 50 persen dari daya tampung

2. Terhadap CPDB yang mendaftar melalui jalur zonasi berlaku persyaratan sebagai berikut:

  • Domisili CPDB didasarkan alamat pada Kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023
  • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut
    • Nama orangtua/wali CPBD yang tercantu pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya harus sama dengan nama orangtua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada KK
    • Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada huruf KK terakhir dapat digunakan apabila:
    • Orangtua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang; atau
    • Orangtua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; atau
    • Kepala Keluarga sebagai wali CPDB dibuktikan Surat Perwakilan Anak di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan; atau
    • Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung/Bapak/Ibu dari CPDB yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya
Kategori :