JAKARTA, DISWAY.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membeberkan bahwa tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Diketahui, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
BACA JUGA:Lima Oknum Sekuriti Terlibat Penjarahan Aset 500 Unit Rusunawa Marunda
BACA JUGA:Hasil Euro 2024: Jerman Lolos, Hungaria Angkat Koper!
"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jaksel, Rabu, 19 Juni 2024.
Sandi mengatakan ketujuh surat tersebut ditolak oleh presiden.
"Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," imbuh Sandi.
BACA JUGA:PKS Ungkit Wacana Duet Anies-Kaesang di Pilkada Jakarta
BACA JUGA:Jokowi Tinjau Pompanisasi di Jawa Tengah Jelang 124 Hari Pemerintahannya Berakhir
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, dengan adanya pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.
"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," ungkap dia.
BACA JUGA:Staf Hasto Selesai Diperiksa KPK Selama 8 Jam, Begini Hasilnya
Sandi menegaskan keputusan presiden tersebut yang menjadi salah satu bukti untuk penyidik agar bisa mendapatkan informasi secara utuh.