Menkumham Respons Soal Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditolak Presiden Jokowi

Kamis 20-06-2024,16:48 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus pembunuhan Vina Cirebon terus bergulir dan kini memasuki babak baru.

Mabes Polri mengabarkan terkait tujuh terpidana yang ditahan Polda Jawa Barat sempat mengirim grasi kepada presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun ketujuh terpidana itu di antaranya Supriyanto, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya Wardana dan Sudirman.

BACA JUGA:Polisi: Saka Tatal Cenderung Berbohong saat Diperiksa Kasus Vina Cirebon Tahun 2016

Namun grasi tujuh terpidana kasus Vina itu ditolak oleh Presiden Jokowi.

Menyoal kabar tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly turut memberi respons.

Yasonna mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui ihwal grasi tujuh terpidana yang ditolak Jokowi itu.

Ia mengaku perlu mengeceknya. "Belum cek, saya belum cek ya," kata Yasonna ketika ditemui awak media di Komplek Istana Kepresidenan, Kamis, 20 Juni 2024.

BACA JUGA:Polri: Ada Keluarga Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Sempat Imingi Duit ke Saksi di Pengadilan

Yasonna pun menegaskan kembali bahwa pihaknya perlu mengecek kebenaran surat yang berisikan pengakuan dan penyesalan tujuh terpidana itu.

"Saya harus cek dulu ya itu, cek dulu," jelasnya sembari melanjutkan perjalanannya.

Grasi 7 Terpidana Belum Diungkap Sebelumnya

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho terdapat satu hal yang belum diungkap ke publik terkait fakta kasus Vina Cirebon.

Fakta yang tak terungkap itu mengenai surat grasi 7 terpidana kasus Vina Cirebon.

Dalam surat itu ketujuh tersangka disebut mengakui perbuatan dan penyesalan, kemudian diajukan kepada Presiden Jokowi pada 24 Juni 2019.

Kategori :