Polri: Ada Keluarga Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Sempat Imingi Duit ke Saksi di Pengadilan

Polri: Ada Keluarga Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Sempat Imingi Duit ke Saksi di Pengadilan

Polisi mengungkap sederet fakta kasus terkait pembunuhan Vina Cirebon dan membeberkan bahwa pengacara dan keluarga para pelaku sempat mendatangi saksi dalam persidangan.-radarcirebon-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi mengungkap sederet fakta kasus terkait pembunuhan Vina Cirebon.

Terbaru, Polri membeberkan bahwa pengacara dan keluarga para pelaku sempat mendatangi saksi dalam persidangan.

"Mungkin teman-teman sekalian kalau bisa membuka hasil sidang di pengadilan. Ini ada sesuatu hal yang menarik. Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Kamis, 20 Juni 2024.

Jenderal bintang dua itu mengatakan jika saksi di persidangan itu dijanjikan uang dari pihak tersangka agar saksi tersebut tak memberi keterangan sesuai dengan apa yang ia tahu dalam persidangan.

BACA JUGA:Lima Oknum Sekuriti Terlibat Penjarahan Aset 500 Unit Rusunawa Marunda

BACA JUGA:Hasil Euro 2024: Skotlandia Tahan Imbang Swiss, Harapan Lolos ke 16 Besar Masih Ada?

"Bahkan, mohon maaf itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat dan apa yang diketahui," tambahnya.

7 Terpidana Sempat Ajukan Grasi ke Presiden

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membeberkan bahwa tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

BACA JUGA:Peduli Pendidikan, Tiga Perusahaan Ini Berikan Bus Sekolah untuk Warga Desa Batuah

BACA JUGA:Beasiswa LPDP Dibuka Mulai 19 Juni 2024, Wajib Tulis Komitmen Pernyataan Kembali Mengabdi untuk Indonesia

Diketahui, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jaksel, Rabu, 19 Juni 2024.

Sandi mengatakan ketujuh surat tersebut ditolak oleh presiden.

"Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," imbuh Sandi.

BACA JUGA:Ahlinya Buat Citarasa, Pencinta Kuliner Bisa Dapat Resep Hingga Cooking Demo di PRJ 2024

BACA JUGA:Staf Hasto Selesai Diperiksa KPK Selama 8 Jam, Begini Hasilnya

Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, dengan adanya pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," ungkap dia.

Sandi menegaskan keputusan presiden tersebut yang menjadi salah satu bukti untuk penyidik agar bisa mendapatkan informasi secara utuh.

"Ini saya ambil atau saya dapatkan dari hasil putusan presiden, dari grasi tersebut dilampirkan ada persyaratan-syaratannya sehingga kita mendapatkan, ini juga menjadi salah satu bukti dari penyidik untuk bisa mendapatkan informasi secara utuh, bukan katanya, tetapi ini Iho faktanya," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads