JAKARTA, DISWAY.ID - Sekitar 13 orang korban UOB Kay Hian Sekuritas yang diadvokasi LQ Indonesia Law Firm menunggu kepastian hukum dan tindak lanjut dari Penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Mereka mengadu atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan 52 Milyar yang masih berjalan di tempat.
BACA JUGA:Soroti Penangan Kasus UOB Sekuritas, LQ Indonesia Duga Ada Peran Mafia Hukum
LQ Indonesia Law Firm telah membuat 2 laporan polisi yang melaporkan pihak UOB Kay Hian Sekuritas dan pihak oknum AVM selaku wakil dari UOB atas digelapkkannya dana mereka.
Kasus berawal dari para korban ditawarkan membeli obligasi di UOB Sekuritas oleh oknum AVM. Karena percaya nama baik UOB maka mereka menyetorkan uang ke Rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas untuk membeli obligasi.
Nahas, uang miliaran itu tidak dibelikan obligasi dan ketika diminta tidak dikembalikan kedua pihak tersebut tek beritikad baik.
Antara AVM dan UOB Kay Hian Sekuritas saling lempar tanggung jawab dan tidak ada yang mau mengganti kerugian.
"Saya setor uang ke rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas untuk beli Obligasi ternyata tidak dibelikan obligasi malah raib ga jelas. Saya minta tolong Kapolda Metro Jaya untuk berani tegakkan hukum dan proses laporan Polisi kami terhadap UOB sekuritas. Saya berharap Kapolda Metro sanggup dan berani tegakkan hukum," kata ibu S salah satu korban, Kamis 20 Juni 2024.
BACA JUGA:Konten Hoaks Richard Lee Dicecar Alvin Lim: Masa Polisi Takut Dengan Dokter Itu
Sementara itu, Nathaniel kuasa hukum LQ Indonesia menambahkan bahwa korban telah menandatangani persetujuan pembelian obligasi. Atas dasar saling percaya, sekuritas korban ternyata diduga dibuka tanpa persetujuan korban hingga menimbulkan kerugian.
"Tidak mungkin rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas bisa dibuka tanpa persetujuan dan sepengetahuan direksi UOB. Jadi UOB Kay Hian juga harus tanggung jawab atas segala yang terjadi pada rekening tersebut. Saya percaya Kapolda Metro Jaya mau membantu masyarakat dan memberikan keadilan bagi para korban."
LQ Indonesia Lawfirm dalam pendampingan para korban, berhadapan dengan Kantor Hukum Lucas yang mendampingi UOB Kay Hian.
Dalam perkembangannya, perkara tersebut baru digelar minggu lalu di Wasidik Polda Metro Jaya. Adapun rencana tindak lanjut penyidik adalah memeriksa saksi-saksi terutama saksi bank untuk kemudian gelar perkara naik sidik.