JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri menangkap 464 tersangka kasus judi online dalam periode 23 April sampai 17 Juni 2024.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, ratusan tersangka itu ditangkap dari 318 kasus judi online yang telah diungkap.
BACA JUGA:Polri Buka Hotline Bagi Masyarakat yang Lihat Polisi Main Judi Online
BACA JUGA:Polri Pastikan Bakal Tindak Tegas Anggota Terlibat Judi Online
"(Dalam periode) 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka," kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
Dari jumlah pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya Rp67.500.000.000 atau Rp 67,5 miliar hingga 296 kartu ATM.
"Menyita barang bukti uang dengan total 67 miliar rupiah, 494 unit HP, 36 unit laptop 257 rekening, 98 akun judi online, 296 kartu atm," ungkap Wahyu.
BACA JUGA:Pengakuan Menko PMK Dalam Penanganan Judi Online: Lebih Susah Dibandingkan TPPO
Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada Jumat 14 Juni 2024.
Dalam Keppres tersebut, Polri terlibat dalam Satgas Judi Online yang belum lama ini dibentuk. Dalam Satgas tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegak Hukum dengan wakilnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Sedangkan, anggota Bidang Pencegahan yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam.