Polri Buka Hotline Bagi Masyarakat yang Lihat Polisi Main Judi Online

Polri Buka Hotline Bagi Masyarakat yang Lihat Polisi Main Judi Online

Ilustrasi Propam Polri yang membuka pengaduan untuk menangani polisi.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka hotline bagi masyarakat yang melihat anggota korps Bhayangkara itu bermain judi online.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono mengatakan hal itu sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menindak anggotanya yang terlibat judi online.

"Kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya, pada kesempatan ini kami ingin memberikan hotline, WA melalui WA yanduan bisa dilaporkan langsung, diinformasikan ke kita, yakin, pasti akan kita tindaklanjuti informasi itu. Nomor hotline kami 0855 5555 4141," kata Syahar saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 21 Juni 2024.

BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Bansos Bisa Dicabut Jika Penerimanya Berjudi

Syahar mengingatkan bagi anggotanya yang terlibat dalam judi online ini akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, dari Propam Polri sudah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian.

BACA JUGA:Polri Pastikan Bakal Tindak Tegas Anggota Terlibat Judi Online

“Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” ungkapnya.

Syahar mengatakan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online. Baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi.

"Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: