JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan pasal pencucian uang terhadap para bandar judi online.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan nantinya dengan penerapan pasal TPPU tersebut penyidik akan melakukan melakukan pelacakan terhadap seluruh aset milik pelaku.
BACA JUGA:Polisi yang Terbukti Bekingi Judi Online Bakal Dipecat!
BACA JUGA:Fantastis! 3 Website Judi Online yang Diungkap Ternyata Transaksinya Tembus Rp1 Triliun
"Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," kata dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 21 Juni 2024.
Sebelumnya, Polri mengungkap tiga kasus judi online menggunakan website 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan perputaran uang ketiga situs judi online tersebut mencapai Rp1 Triliun.
"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000," kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jumat, 21 Juni 2024.
BACA JUGA:Polri Tangkap 464 Tersangka Judi Online Selama 2 Bulan
BACA JUGA:Polri Buka Hotline Bagi Masyarakat yang Lihat Polisi Main Judi Online
Wahyu yang juga menjadi Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online itu mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku ini hampir sama.
Para pelaku melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif. Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online.
"Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," jelas dia.
Tak hanya itu, dia mengatakan para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri.
BACA JUGA:Polri Pastikan Bakal Tindak Tegas Anggota Terlibat Judi Online