JAKARTA, DISWAY.ID - Masa pencegahan ke luar negeri tersangka kasus pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri diperpanjang.
Kasus yang sudah bergulir 6 bulan itu hingga kini masih berproses di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Perkembangan Dugaan Pemerasan Tersangka Firli Bahuri, Ini Kata Dirkrimsus
BACA JUGA:SYL dan 2 Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Diperiksa Kembali Besok
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan pihaknya memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Kami perpanjang untuk kepentingan penyidikan," kata Ade kepada Disway.id, Sabtu 22 Juni 2024.
Adapun Firli dicegah ke luar negeri sejak 24 November 2023. Adapun pencegahan Firli ditetapkan saat ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Meski begitu, Ade Safri tidak memerinci berapa lama dan sampai kapan perpanjangan pencegahan Firli ke luar negeri dilakukan.
BACA JUGA:Kasus Firli Bahuri Dilanjutkan, Ditkrimsus Polda: Akan Kami Tuntaskan
BACA JUGA:Perkembangan Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Kapolda Metro Ungkap Hal Mengejutkan!
"Akan kita update. Yang jelas masa pencegahan ke luar negeri sudah diperpanjang, yang bersangkutan masih di Indonesia," imbuh Ade.
Untuk diketahui, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Firli diduga memeras SYL untuk mengkondisikan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Meski statusnya sudah tersangka, Firli belum juga ditahan. Bahkan sempat beredar video Firli pulang kampung dan berkegiatan dengan warga setempat di Baturaja, Sumsel.
BACA JUGA:Digugat Oleh MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri, Polri Pastikan Bekerja Secara Prosedural