JAKARTA, DISWAY.ID -- Maraknya judi online di Indonesia telah merambah anak-anak.
Bahkan, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkapkan, bahwa 2 persen pemain judi online di Indonesia adalah anak di bawah usia 10 tahun atau sebanyak 80.000 anak.
Kemudian, pemain di rentang usia 10-20 tahun sebanyak 440.000 atau sebesar 11 persen.
BACA JUGA:30 Ucapan Selamat HUT ke-497 Kota Jakarta, Penuh Kesan dan Harapan Baik
BACA JUGA:Berikut Harga Oleh-Oleh Haji di Pasar Tanah Abang Jelang Kepulangan Jamaah
Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pemerintah, khususnya orang tua.
Pasalnya, judi online memberikan dampak buruk bagi pemain yang sudah kecanduan, terlebih pada anak-anak.
"Secara logika, pada dewasa saja yang sudah mengenal jun online, mereka banyak sekali yang tidak punya regulasi diri untuk menyetop," ujar Dr dr Bernie Medise, SpA(K), dokter spesialis tumbuh kembang anak sekaligus Ketua Bidang 3 Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ketika ditemui di Jakarta, 22 Juni 2024.
Ia mengungkapkan sering dijumpainya kasus-kasus pecandu judi online yang melakukan aksi menyimpang, seperti membakar, mencuri, merampok, membunuh, hingga bunuh diri.
Hal ini karena judi online memberikan efek adiktif yang memancing rasa ingin terus bermain.
BACA JUGA:Survei Tren Shopping Online, Berikut Tingkat Kepuasan Konsumen saat Belanja di E-Commerce
BACA JUGA:Tren Kekerasan Anak Naik, Pelaku Libatkan Orang Terdekat
"Mungkin awal iseng-iseng. Biasanya kan di awal diberi kemenangan dulu. Setelah itu baru yang real-nya (kalah). Itu yang kadang-kadang memberikan rasa keinginan untuk mencoba lagi, mencoba lagi. Padahal kemungkinan kalah cukup besar," paparnya.
Dengan dampak tersebut pada dewasa, tak ayal dampak yang terjadi pada tumbuh kembang anak lebih besar.
Terlebih, perkembangan prefrontal korteks pada otak anak masih belum sempurna.