Kemenperin Dorong Pengajuan Sertifikasi TKDN Bagi Industri Kecil

Selasa 25-06-2024,00:05 WIB
Reporter : Bianca Chairunisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Serta usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Elektronik di Kubu Raya, Langkah Awal Penerapan Modernisasi Agraria di Kalbar

BACA JUGA:Soal Stigma Urus Surat Tanah Sulit, Menteri ATR/BPN : Proses Sertifikasi Tanah Elektronik Mudah dan Gratis

"Dalam Inpres tersebut juga mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal," ujar Reni.

Menurutnya, Kemenperin sebagai entitas yang diberikan mandat oleh Undang-undang sebagai pelaksana program P3DN, memperoleh tugas untuk menerbitkan sertifikat TKDN sebagai jaminan bahwa produk yang dibeli adalah produksi dalam negeri.

"Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil, pemerintah memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil," Imbuh Reni.

Sertifikat TKDN IK bisa didapatkan secara gratis, sederhana dan cepat.

Hanya membutuhkan waktu lima hari kerja dalam prosesnya.

 

Kategori :