JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memberikan dukungannya kepada para pelaku industri dalam negeri, khususnya yang berskala industri kecil, untuk turut berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satu langkah yang dilakukan Kemenperin adalah memberikan fasilitas kepada industri kecil, berupa Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) secara gratis dan mudah, melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Untuk mendorong para pelaku industri kecil memanfaatkan fasilitas tersebut, Kemenperin melakukan berbagai upaya terkait diseminasi dan konsultasi terkait pengajuan Sertifikasi TKDN-IK.
BACA JUGA:4 Isu Ini Bakal Jadi Prioritas Kerjasama Indonesia - Jepang
BACA JUGA:Program Legitimasi Tanah Wakaf, Masjid Araafiul A'laa Resmi Miliki Sertipikat Elektronik dari AHY
pengajuan Sertifikasi TKDN-IK melalui pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN-IK di berbagai daerah di Indonesia.
Salah satunya diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024 di Tangerang untuk wilayah Provinsi Banten.
"Pada akhirnya, kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan pada produk impor, dan selanjutnya juga akan merangsang semangat nasionalisme di kalangan seluruh masyarakat, mendorong mereka untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri," ungkap Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (24/06).
Reni menambahkan, salah satu upaya pemerintah untuk semakin memperkuat penguasaan pasar domestik oleh para produsen dalam negeri adalah melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
BACA JUGA:Target Pencatatan Tanah Elektronik, Menteri ATR/ BPN: Sudah 113,5 Juta dari 120 juta Bidang Tanah
Ini terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Kebijakan P3DN ini diharapkan dapat memperluas pangsa pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Adapun keberpihakan pemerintah pada produk dalam negeri, utamanya yang dihasilkan oleh IKM dan UMKM terlihat pada beberapa kebijakan yang dikeluarkan.
Diantaranya dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yakni untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro.