Program Legitimasi Tanah Wakaf, Masjid Araafiul A'laa Resmi Miliki Sertipikat Elektronik dari AHY

Program Legitimasi Tanah Wakaf, Masjid Araafiul A'laa Resmi Miliki Sertipikat Elektronik dari AHY

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik Kepada Pengurus Masjid di Pontianak-Kementerian ATR/BPN-

PONTIANAK, DISWAY.ID  - Warga Tanjung Hulu, Pontianak Timur kini dapat bernafas lega setelah Masjid Araafiul A'laa resmi memiliki sertipikat wakaf.

Masjid yang telah menjadi bagian penting dari komunitas sejak 1985 ini menghadapi tantangan legalitas tanah yang akhirnya terselesaikan pada Sabtu 22 Juni 2024.

BACA JUGA:Target Pencatatan Tanah Elektronik, Menteri ATR/ BPN: Sudah 113,5 Juta dari 120 juta Bidang Tanah

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Elektronik di Kubu Raya, Langkah Awal Penerapan Modernisasi Agraria di Kalbar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara langsung menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Ketua Yayasan Masjid, Edi Suwarno.

Sertipikat ini berbasis elektronik, memastikan keamanan dan keabsahan dokumen yang lebih terjamin.

Edi Suwarno, yang juga Ketua Yayasan Babul Jannatul Firdaus sebagai pengelola masjid, mengungkapkan bahwa pemberian sertipikat ini merupakan penutup dari perjuangan panjang.

"Masjid Araafiul A'laa adalah pusat aktivitas sosial di samping komplek perumahan kami," ujarnya kapada wartawan dikutip dari keterangan resmi, Minggu 23 Juni 2024.

BACA JUGA:Soal Stigma Urus Surat Tanah Sulit, Menteri ATR/BPN : Proses Sertifikasi Tanah Elektronik Mudah dan Gratis

Permasalahan muncul ketika tanah masjid, karena kurangnya pemahaman mengenai pertanahan, pernah disertipikatkan atas nama Ketua Yayasan terdahulu yang kemudian pindah dan meninggal di luar Pontianak.

Merujuk pada proses yang memakan waktu cukup lama hingga akhirnya keluarga sepakat untuk mengumpul di Pontianak.

"Kami harus menghubungi ahli waris beliau yang tersebar di berbagai tempat," tambah Edi Suwarno,

Pengurus masjid kemudian membuat Surat Pernyataan Wakaf di Kantor Urusan Agama setempat sebelum melanjutkan proses pengurusan sertipikat tanah wakaf melalui Kantor Pertanahan Kota Pontianak.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN AHY Ajukan Penambahan Anggaran untuk Program 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads