Menko AHY Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlaku Penuh Mulai 2027

Menko AHY Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlaku Penuh Mulai 2027

Dengan kebijakan Zero ODOL yang akan efektif pada Januari 2027, pemerintah berharap sistem logistik nasional menjadi lebih tertib, keselamatan transportasi meningkat, serta beban anggaran perbaikan infrastruktur dapat ditekan secara signifikan.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) akan berlaku efektif mulai Januari 2027. 

Pemerintah menegaskan penegakan aturan ini tidak boleh hanya menyasar pengemudi di lapangan, tetapi harus menyentuh seluruh rantai tanggung jawab, mulai dari pemilik usaha hingga karoseri.

BACA JUGA:Apa Itu SEAblings yang Menggema di X? Solidaritas Asia Tenggara Lawan Netizen Korsel

BACA JUGA:Rute Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026, Pendaftaran Dibuka 22 Februari

Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam keterangannya pada Kamis 12 Februari 2026.

Hal ini menyusul robohnya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat pada Juni 2025 akibat kendaraan bermuatan berlebih.

Menko Infra menilai persoalan ODOL bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan ancaman serius bagi keselamatan publik dan keberlanjutan infrastruktur nasional. 

“Di tingkat pusat kami mengorkestrasi dan mengoordinasikan semangat untuk meniadakan kendaraan ODOL atau kebijakan Zero ODOL yang insya Allah mulai berlaku efektif Januari 2027. Terlalu banyak kecelakaan terjadi akibat ODOL. 

BACA JUGA:Menteri Agama Titip Harapan, Ramadan Perkuat Spirit Kebaikan di Lingkungan PNM

BACA JUGA:Tingkat Keracunan MBG di Indonesia Lebih Baik dari Jepang dan Eropa

“Korbannya juga tidak sedikit, satu nyawa terlalu banyak. Karena itu, semangatnya adalah menertibkan agar tidak lagi terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa, terutama mereka yang tidak berdosa,” ujar AHY.

Selain risiko kecelakaan, kendaraan bermuatan berlebih juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, yang berdampak pada membengkaknya anggaran preservasi infrastruktur. 

“Kita sering mendengar kendaraan ODOL tidak bisa dikendalikan, rem blong, menghantam kendaraan lain atau pengguna jalan. Bahkan sampai robohnya jembatan, padahal jalan dan jembatan merupakan urat nadi perekonomian. 

Puluhan triliun rupiah setiap tahun harus dikeluarkan untuk perbaikan dan preservasi jalan. Ini yang harus kita tekan,” tambah Menko Infra.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads