JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi atas putusan vonis dari terdakwa Karen Agustiawan dalam kasus korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Mantan direktur pertamina ini divonis sembilan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 Juta.
BACA JUGA:Ikut Pantau Penyaluran Elpiji 3 Kg Bersama Pertamina, Begini Pesan Ombudsman RI
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Selasa, 25 Juni 2024.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," jelas Tessa.
Hal ini untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG
BACA JUGA:JK Bingung Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Saat Jadi Saksi Kasus Korupsi LNG
Diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Karen dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).