Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan membeberkan alasan dirinya menghadirkan Wakil Presiden Ke-10 dan 12 Jusuf Kalla dalam sidang yang digelar Kamis, 16 Mei 2024.

Karen mengatakan, JK dihadirkan karena disebut terlibat dalam pengambilan kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengembangan energi gas di Indonesia. 

BACA JUGA:JK Bingung Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Saat Jadi Saksi Kasus Korupsi LNG

BACA JUGA:Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG

“Saya ingin hadirkan pak JK, karena beliau terlibat keppres (Keputusan Presiden) yang bilang bahwa harus lebih banyak menggunakan gas dan itu yang kita lakukan,” kata dia kepada awak media usai jalani sidang di Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis.

Eks Dirut Pertamina itu mengaku jika dirinya juga sama bingungnya dengan JK lantaran menjadi terdakwa kasus tersebut. 

Menurutnya jika dirinya menjadi terdakwa maka JK dan presiden akan terseret, karena yang mereka yang memberikan instruksi kepadanya.

“Iya makannya (JK) pasti bingung. (Ibaratnya) Dia ngikutin instruksi saya, tapi dia yang masuk penjara makanya bingung jadinya ya,” terangnya. 

BACA JUGA:Pertamina Siapkan 5.548 Kiloliter Avtur untuk Penerbangan Haji dari Bandara Soetta

BACA JUGA:Pemotor Masih Belum Mau Pakai Pertamax Green 95, Pertamina Patra Niaga: Permintaan Pengguna Meningkat

Diketahui, Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) memberikan kesaksiannya di sidang kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas cair dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

Dalam kesaksiannya itu, JK mengaku heran mengapa Karen menjadi terdakwa korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas cair.

“Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa," kata JK di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Kamis 16 Mei 2024.

JK mengaku bingung karena menurutnya, Karen hanya menjalankan tugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: