BKKBN Minta Generasi Muda Menikah di Usia yang Tepat

Rabu 26-06-2024,21:35 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

SEMARANG, DISWAY.ID - Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Wahidin meminta agar generasi muda untuk menikah di usia yang tepat.

Adapun usia yang tepat untuk menikah pada pria yaitu 25 tahun sementara untuk wanita yaitu minimal 21 tahun.

BACA JUGA:BKKBN Imbau Bagi Calon Pengantin untuk Hemat Biaya Prawedding

BACA JUGA:Cegah Judi Online, BKKBN Imbau Keluarga Saling Mengingatkan Anggotanya

"Juga setelah menikah memperhatikan risiko kehamilan empat terlalu (4T) terlalu muda, terlalu tua usia kehamilan, terlalu rapat jarak usia kehamilan dan jangan terlalu banyak melahirkan," kata Wahidin, Rabu, 26 Juni 2024.

BKKBN, kata dia, tidak pernah menghalangi orang untuk menikah, namun selalu menganjurkan menikah di usia yang tepat dan memperhatikan usia ideal ibu melahirkan pada rentang 21-35 tahun.

Menurut Wahidin, hamil di usia terlalu muda kurang dari 20 tahun, kondisi panggul belum berkembang secara optimal dan kondisi mental yang belum siap menghadapi kehamilan dan menjalankan peran sebagai ibu.

Terlalu tua bila ibu hamil pertama sudah usia 35 tahun. 

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Reproduksi, BKKBN Gelar Lomba Ajang Kespro Kawula Muda 2024

BACA JUGA:4.5 Juta Anak Lahir Dalam 1 Tahun, BKKBN Tekankan Pentingnya KB Pasca Melahirkan

Adapun T berikutnya adalah terlalu dekat bila jarak antara kehamilan satu dengan berikutnya kurang dari dua tahun. Kemudian, terlalu banyak, artinya ibu pernah hamil atau melahirkan lebih dari empat kali. Semuanya akan memiliki risiko bagi kesehatan ibu dan janin.

"Saat ini jumlah remaja (usia 10 – 24 tahun) sebesar 67 juta jiwa atau sebesar 24% dari total penduduk Indonesia (Sensus Penduduk 2020). Perlu dilakukan upaya-upaya untuk melindungi remaja dari risiko atau permasalahan kesehatan reproduksi," ungkapnya.

Adapun contoh permasalahan kesehatan reproduksi seperti NAPZA, perkawinan anak; Infeksi Menular Seksual (IMS), HIV/AIDS; masalah kesehatan mental seperti bias gender dan identitas seksual; kekerasan seksual; dan 'cyberbullying'.

BACA JUGA:BKKBN Segera Lakukan Monitoring dan Evaluasi Stunting Terpadu di 10 Provinsi

Lebih lanjut, Wahidin mengatakan, saat ini media sosial telah menjadi akses utama masyarakat dalam memperoleh informasi. Kehadiran media sosial tidak dipungkiri dapat membuka potensi kreativitas remaja.  

Kategori :