JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi usut kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada 2013-2015.
Kasus dugaan korupsi itu diduga terjadi pada Tahun 2013-2015.
BACA JUGA:Diperiksa KPK, Eks Pejabat Kemenkes Budi Syalvana Mengaku Tak Terlibat Penetapan Harga APD
“Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 (enam belas) unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Rabu, 26 Juni 2024.
Dalam perkara tersebut, kata Tesa, ada pemanggilan enam orang saksi yang diperiksa hari ini.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea Cukai,” ujar Tessa.
BACA JUGA:Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK, Rahmady Effendy Hutahaen: No Comment
BACA JUGA:KPK Minta Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Atas LHKPN Janggal
Adapun, enam orang yang dipanggil tersebut yaitu Surveyor PT BKI cabang Surabaya, Bekti; surveyor PT BKI cabang Surabaya,Fuad; Admin PT BKI cabang Surabaya, Dian; Kepala Bagian Marketing PT DTPS, R. Adi Tjahjono; Direktur Utama PT DTPS, Andy Bintoro.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini pada 2019 lalu. Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU), Amir Gunawan (AMG).
Tiga tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Saat itu, KPK menyebut kerugian keuangan negara yang diakibatkan perkara ini mencapai Rp117,7 miliar.