Banyak Tertahan di Gudang Bea Cukai, BP2MI Terus Sosialisasikan Aturan Baru Pengiriman Barang Pekerja Migran

Banyak Tertahan di Gudang Bea Cukai, BP2MI Terus Sosialisasikan Aturan Baru Pengiriman Barang Pekerja Migran

Kepala BP2MI Benny Rhamdani terus sosialisasikan aturan baru pengiriman barang pekerja migran agar tak tertahan di bea cukai -Fandi Permana-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani berupaya barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa dikeluarkan usai berbulan-bulan tertahan di Bea Cukai.

Benny mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi soal pemberlakuan aturan barang kiriman para PMI disertai dengan penyelesaian barang-barang yang masih tertahan sampai saat ini.

BACA JUGA:Temui Watimpres, BP2MI Minta Kebijakan Khusus untuk Keluarkan Barang PMI Tertahan di Bea Cukai

BACA JUGA:Lepas Ratusan Pekerja Migran ke Korea dan Jerman, Kepala BP2MI: Ini Penghormatan dari Negara

Hal ini sebagai tindak lanjut Permendag No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Dengan Permendag yang baru mari kita lakukan edukasi, sosialisasi kepada PMI, untuk tertibnya pengiriman barang yang dilakukan oleh PMI, pendataan para PMI pengirim barang maupun yang unprosedural di luar negeri, agar proses keluarnya barang dari Bea Cukai semakin cepat," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai melepas 167 pekerja migran di Jakarta Utara, Senin 10 Juni 2024.

Benny menyebut sosialisasi itu diperlukan mengingat Kementerian Perdagangan kembali merelaksasi pengiriman barang oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hal ini dilakukan usai evaluasi menyeluruh pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Aturan itu kemudian diubah dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

BACA JUGA:Selama 2023, BP2MI Berangkatkan 273.747 PMI Bekerja di Luar Negeri

BACA JUGA:BP2MI Dorong PMI Ilegal Segera Manfaatkan Program Pemulangan Gratis dari Pemerintah Korea Selatan

Dalam aturan tersebut memberikan keringanan pajak per tahun sebesar 1.500 dolar AS bagi PMI prosedural dan 500 dolar AS bagi PMI non-prosedural atau yang ditempatkan secara tidak resmi.

Berdasarkan data BP2MI, kebanyakan barang kiriman PMI yang tertahan selama berbulan-bulan pada gudang-gudang penampungan akibat aturan impor sebelumnya.

"Dari 60 ribu data yang dimiliki oleh Bea Cukai terkait barang-barang tersebut, sekitar 14 ribu dapat diverifikasi oleh BP2MI sebagai kiriman dari PMI yang ditempatkan secara resmi," jelas Benny.

Sementara 46 ribu barang diperkirakan dikirim oleh TKI bekerja di luar negeri tidak mengikuti prosedur yang resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: