Temui Watimpres, BP2MI Minta Kebijakan Khusus untuk Keluarkan Barang PMI Tertahan di Bea Cukai

Temui Watimpres, BP2MI Minta Kebijakan Khusus untuk Keluarkan Barang PMI Tertahan di Bea Cukai

Kepala BP2MI Benny Rhamdani meminta Wantimpres membuat kebijakan khusus untuk menyelesaikan masalah barang kiriman PMI yang tertahan di Bea Cukai, Senin 10 Juni 2024-Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) membuat kebijakan khusus untuk mengeluarkan barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Bea Cukai.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, dalam pertemuan dengan Watimpres pihaknya menjelaskan, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) masih banyak barang milik PMI yang tertahan di 4 gudang milik Bea Cukai di Semarang, Jawa Tengah yang dilakukan belum lama ini.

BACA JUGA:Lepas Ratusan Pekerja Migran ke Korea dan Jerman, Kepala BP2MI: Ini Penghormatan dari Negara

BACA JUGA:Ribuan Barang PMI Tertahan Karena Aturan Kemendag, BP2MI Usul Relaksasi Saat Rapat Revisi Aturan Impor

"Ini hanya masalah, yang dibutuhkan goodwill negara sebetulnya. Kalau menunggu PMI unprosedural atau ilegal yang sekarang ada di luar negeri mendaftarkan diri ke sistem yang dimiliki perwakilan Republik Indonesia, itu sulit," ujarnya saat ditemui usai acara pelepasan pemberangkatan PMI ke Korsel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 10 Juni 2024.

Benny mengungkapkan, untuk memastikan barang tersebut milik PMI, BP2MI melakukan pencocokan data dengan Bea Cukai.

Hasilnya, dari 60.000 barang yang tertahan, hanya sekitar 14 ribu terverifikasi penempatan secara resmi.

"Berarti selisihnya, kurang lebih 46 ribu yang diyakini PMI unprosedural. Ternyata Bea Cukai meminta approval Kemlu yang memastikan bahwa mereka PMI unprosedural. Ini kan aneh, kalau PMI unprosedural bagaimana Kemlu punya data," tegasnya.

BACA JUGA:Sambut Gelombang Kepulangan PMI untuk Rayakan Idul Fitri, BP2MI Pastikan Beri Layanan Terbaik

BACA JUGA:BP2MI Terima Pemulangan Tiga Jenazah PMI Korban Kapal Tenggelam di Korsel

Atas dasar itu, kata Benny, Wantimpres berencana mengundang bernagai pihak untuk membahas terkait penerapan aturan barang impor.

Rencananya pihak yang akan diundang Watimpres yakni dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan pihak BP2MI.

Adapun barang-barang milik PMI yang tertahan di gudang Bea Cukai masuk ke Indonesia saat sudah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Pada aturan tersebut terdapat ketentuan yakni besaran relaksasi pajak untuk per tahunnya yakni 1.500 dolar AS bagi PMI prosedural dan 500 dolar AS bagi PMI non-prosedural sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: