Ribuan Barang PMI Tertahan Karena Aturan Kemendag, BP2MI Usul Relaksasi Saat Rapat Revisi Aturan Impor

Ribuan Barang PMI Tertahan Karena Aturan Kemendag, BP2MI Usul Relaksasi Saat Rapat Revisi Aturan Impor

Kepala BP2MI Benny Rhamdani berkunjung ke Tempat Penimbunan Sementara Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah untuk mengecek ribuan barang milik PMI yang tertahan karena aturan Kementerian Perdagangan-Dok. BP2MI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyayangkan banyaknya barang bawaan Pekerja Migran Indonesia yang tertahan di sejumlah bandara dan pelabuhan. 

Untuk mengatasi hal itu, Benny akan melakukan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait kebijakan impor barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).

BACA JUGA:Sambut Gelombang Kepulangan PMI untuk Rayakan Idul Fitri, BP2MI Pastikan Beri Layanan Terbaik

BACA JUGA:BP2MI Benarakan 6 ABK Asal Indonesia Jadi Korban Kapal Tenggelam di Laut Jepang

Adapun rencana pertemuan itu akan dilakukan setelah Lebaran dan siap mengajukan usulan relaksasi barang milik PMI.

Hal itu disampaikan Benny dalam konferensi pers BP2MI di Jakarta, Selasa 9 April 2024. 

Menurut  Benny, dalam rapat yang dilaksanakan Kemenko Perekonomian bersama berbagai pihak yang meminta masukan Kementerian/Lembaga (K/L). Utamanya terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, salah satunya mengenai barang milik PMI.

"Rapat memutuskan bahwa nanti pada tanggal 16 April 2024, kalau tidak salah, akan dilaksanakan rapat terbatas yang akan dihadiri pimpinan K/L. Dalam rapat tersebut BP2MI, saya langsung yang akan hadir, dan dalam rapat tadi disampaikan bahwa BP2MI diminta memberikan masukan terkait upaya pemerintah segera melakukan revisi atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023," ujar Benny, Selasa 9 April 2024.

Untuk itu, Benny mengusulkan agar dilakukan Revisi pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Benny terus mendorong revisi peraturan ini bisa memudahkan PMI membawa barang pribadi tanpa melanggar aturan impor. 

"Artinya dorongan agar kita dilakukan revisi, InsyaAllah, berhasil karena BP2MI sudah diminta memberikan masukan terkait poin-poin penting untuk dilakukan revisi," ucapnya.

BACA JUGA:Regulasi Impor Sempat Polemik, Asosiasi Penerbangan INACA Sambut Permendag Nomor 3 Tahun 2024

BACA JUGA:Zulkifli Hasan: Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Banyak Keluhan, Ditunda Pelaksanaannya

Rencananya, dalam rapat yang dijadwalkan usai libur Lebaran itu, BP2MI juga diminta untuk menyampaikan pandangan terkait barang-barang milik tenaga kerja Indonesia yang saat ini masih tertahan di gudang-gudang penampungan. 

Diketahui, sejumlah barang milik PMI tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Jawa Timur) dan Tempat Penimbunan Sementara Tanjung Emas Semarang (Jawa Tengah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: