Regulasi Impor Sempat Polemik, Asosiasi Penerbangan INACA Sambut Permendag Nomor 3 Tahun 2024

Regulasi Impor Sempat Polemik, Asosiasi Penerbangan INACA Sambut Permendag Nomor 3 Tahun 2024

Kemendag disebut mendengar masukan dari pengusaha terkait kendala yang dihadapi dalam implementasi Permendag 36 Tahun 2023.-ist-

JAKARTA, DISWAY GRUP -  Penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang sedianya mulai diterapkan mulai 10 Maret 2024, menuai polemik.

Pro dan kontra mewarnai penerapan regulasi tersebut, psmerintah pun merespons.

Pada regulasi yang berlaku mulai 10 Maret 2024, ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

BACA JUGA:Cegah Impor, Proyek Smelter Bauksit Bakal Produksi 1 Juta Ton Alumina Per Tahun

Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per-penumpang, kemudian tas sebanyak dua buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang.

Untuk alat elektronik setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit dengan total seharga US$ 1.500. Berikutnya telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang dalam jangka waktu satu tahun.

Selain membatasi barang bawaan, regulasi ini juga mengatur tentang impor bahan baku/penolong.

Hal tersebut juga menjadi keluhan pengusaha sebab turut membatasi impor bahan baku/penolong. Padahal bahan baku/penolong menjadi pendorong kinerja manufaktur.

BACA JUGA:Perang Terhadap Jastip, Asosiasi Ritel dan Ekosistem Desak Brantas Impor Ilegal

Pihak Pemerintah melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pihaknya sudah mendengarkan masukan dari pengusaha terkait kendala yang dihadapi dalam implementasi Permendag 36 Tahun 2023.

Oleh karena itu pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Salah satu pihak yang menyambut gembira terbitnya Permendag Nomor 3 Tahun 2024 adalah Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA).

BACA JUGA:Perketat Aturan Barang Impor, Mendag Ungkap Cara Bedakan Oleh-Oleh dengan Jastip

Dalam wawancara Disway grup dengan Kepala Data dan Publikasi INACA, Gatot Raharjo, menyebutkan bahwa dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 ini, kebijakan Larangan dan Pembatasan (lartas) impor spareparts pesawat sudah dihapus dan dikembalikan ke kementerian terkait tranportasi (Kemenhub).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads