Zulkifli Hasan: Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Banyak Keluhan, Ditunda Pelaksanaannya

Zulkifli Hasan: Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Banyak Keluhan, Ditunda Pelaksanaannya

Zulkifli Hasan: Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Banyak Keluhan, Ditunda Pelaksanaannya-disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Belum genap satu bulan di terapkan Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) nomor 36 Tahun 2023 nampaknya bakalan ditunda penerapannya.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan disela-sela kunjungan Mendag ke ITC Mangga dua, Jakarta Utara, Minggu, 17 Maret 2024.

Zulkifli mengatakan pihaknya bakal menunda sementara aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri.

BACA JUGA:Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker Warning Pengusaha agar THR Pekerja Harus Dibayar Penuh

BACA JUGA:Perketat Aturan Barang Impor, Mendag Ungkap Cara Bedakan Oleh-Oleh dengan Jastip

Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan aturan tersebut sedianya berlaku pada 10 Maret 2024.

" Jadi, sekarang sambil jalan dulu. Mungkin pelaksanaannya sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," kata Zulkifli menjawab pertanyaan wartawan.

Di kesempatan lain, Zulkifli mengatakan penundaan pemberlakuan pembatasan barang impor itu seiring dengan banyaknya protes dari asosiasi dan masyarakat.

" Permendag 36 karena banyak keluhan, ada soal bawa sepatu lah, soal bedak, atau macam-macam, nanti kita evaluasi sesudah bikin surat ke Menko Perekonomian untuk kita bahas kembali,” kata Zulkifli.

BACA JUGA:Usai Kunjungi Pasar Kramat Jati, Mendag Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Selama Ramadhan dan Lebaran

BACA JUGA:NFA Apresiasi Keberpihakan Pemerintah Siap Serap Minyak Makan Merah

Sayangnya, Zulkifli Hasan tidak merinci poin-poin apa yang akan di masukan dalam revisi permendag tersebut.

Zulkifli mengatakan sejatinya pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat sudah di terapkan sejak lama.

Diketahui, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: