Zulkifli Hasan: Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Banyak Keluhan, Ditunda Pelaksanaannya

Zulkifli Hasan: Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Banyak Keluhan, Ditunda Pelaksanaannya

Zulkifli Hasan: Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Banyak Keluhan, Ditunda Pelaksanaannya-disway.id-

Pokok peraturan yang diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. 

BACA JUGA:Indonesia Targetkan Net Zero Emission Tahun 2050, Kemenperin Luncurkan Konsep Program EIP

BACA JUGA:Kemenparekraf Dorong Desa Wisata Guna Topang Pembangunan di IKN

Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per-penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.

Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 dollar AS. 

Kemudian ada telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang. 

Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

BACA JUGA:Blusukan ke Pasar Tanah Abang, Mendag Zulkifli Hasan Borong Berbagai Dagangan

BACA JUGA:Raker dengan Komisi VI DPR, Kemendag: Pemerintah Pastikan Stok Bapok Terjaga

Sementara itu Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Carriers Association (INACA)  saat disway grup menghubungi untuk menanyakan soal apa pengaruhnya implementasi Permendag nomor 36 Tahun 2023 bagi dunia penerbangan Indonesia.

Namun Hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon terkait Permendag nomor 36 Tahun 2023 bagi dunia penerbangan Indonesia.

(Bianca Chairunisa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: