KPK Minta Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Atas LHKPN Janggal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta klarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. -Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta klarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membenarkan hal tersebut, yang akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
BACA JUGA:Menteri Perang Netanyahu Tebar Ancaman Kudeta: Kami Akan Membentuk Pemerintahan Untuk Kemenangan
"Iya (klarifikasi), jam 9 (berlokasi) di Gedung Merah Putih," ujarnya dikutip pada Senin, 20 Mei 2024.
Bersadarkan LHKPN pada periode 2022, yang di sampaikan ke KPK, Rahmady melaporkan kepemilikan harta kekayaannya dengan nilai total sekitr Rp 6 miliar.
Namun, dari laporan yang diterima KPK, Rahmady pernah memberikan pinjaman dengan nilai hingga Rp 7 miliar kepada seorang pihak swasta.
Sebelumnya juga, Rahmady menjadi sorotan usai dirinya dibebastugaskan dari jabatannya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
BACA JUGA:Seniornya Egianus Kagoya Ditangkap, Nyungsep Saat Mengendarai Sepeda Motor di Paniai-Papua
BACA JUGA:Simak Lokasi dan Jadwal Kirab Waisak 2024 di Candi Borobudur
Pembebastugasan Rahmady dari jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta itu terkait dengan dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keungannya.
Kemudian, Rahmady dibebastugaskan dari jabatannya sejak 9 Mei 2024.
Keputusan tersebut diambil Kemenkeu guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: