Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.
BACA JUGA:Indonesia Berpengalaman Hadapi Wabah Flu Burung, Program IVM Kementan Cegah Wabah Baru
BACA JUGA:BSIP Kementan Ungkap Modernisasi Pertanian Bisa Optimalkan Hasil Pertanian
“Tetapi tadi disepakati kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas dikenakan BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan), dan antidumping sekalian," ujar Zulhas.