JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 17 anggota Polda Sumatera Barat terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penangkapan 18 anak yang hendak tawuran di Padang.
Namun hingga kini belasan anggota polisi tersebut belum ditahan.
Mereka melakukan pelanggaran terkait peristiwa penangkapan belasan remaja yang mengakibatkan kematian Afif Maulana (13).
"Sekali lagi kami sudah mengumumkan dari hasil penyelidikan dan juga pemeriksaan kami kepada 40-an anggota. Dari jumlah itu, 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur (melanggar)," kata Kapolda Sumbar Irjen Suharyono kepada wartawan dikutip Jumat, 28 Juni 2024.
Ke-17 polisi itu melakukan tindak kekerasan, mulai dari memukul hingga menyulut api rokok ke tubuh remaja terduga pelaku tawuran.
Suharyono mengatakan 17 anggota ini masih dalam pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumbar.
BACA JUGA:Hattrick Penalti Akram Afif Antarkan Qatar Juara Piala Asia 2023 Usai Taklukan Yordania 3-1
"Sekarang masih pemeriksaan. Kalau penahanan ya pastinya belum. Tetapi orang-orangnya masih di Polda diperiksa di Paminal. Ini namanya juga penyelidikan, kan belum ada penahanan. Kalau penahanan kan upaya hukum setelah penyelidikan," kata Suharyono.
BACA JUGA:Ibu Kandung Nur Aini Sebut Ahnaf Arrafif Sudah Melecehkan Agama untuk Mengelabui Keluarganya
Suharyono meminta publik percaya pada mereka dalam mengusut kasus tersebut.
"Percayakan kepada kami. Semuanya anggota kami. Saat ini mereka masih di ruang Paminal dalam proses pemberkasan selanjutnya," lanjutnya.
BACA JUGA:Avila Bahar dan Naufal Rafif Busro Raih Kemenangan di Seri Pertama Kejurnas ISSOM 2023
Namun, Irjen Suharyono bisa menjelaskan terkait siapa korban yang mendapat perlakuan keji aparat tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.