BACA JUGA:Jabatan Kades 8 Tahun Disetujui Bakal Dibawa ke Paripurna DPR Terkait Revisi UU Desa
Hal itu diduga sebagai upaya agar pembahasan RUU Polri tak begitu tersorot publik.
"Pada periode tahun 2019, undang-undang KPK juga dibahas di masa transisi dengan minim partisipasi publik bermakna. Hal ini menunjukkan pola yang sama, di mana DPR seolah-olah memanfaatkan masa transisi untuk menghindari sorotan publik," ucap dia.
Maharani mengkritik kewenangan Polri akan meluas jika RUU itu digolkan. Setidaknya ada 3 kewenangan yang dinilai cukup luas sehingga bisa menempati sejumlah jabatan sektoral setingkat kementerian.
"Jadi, lebih baik dari segi kewenangannya juga dibatasi dan juga lembaga pengawasannya itu kalau bisa memang harus ada multisektoral gitu, enggak hanya di bawah presiden langsung," tandas dia.
Sejumlah pasal yang menjadi sorotan dalam RUU Polri ini diprotes Aliansi Masyarakat Sipil.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah perpanjangan masa dinas anggota Polri dari 58 tahun jadi 65 tahun.
Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat 2.
2. Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu:
a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan
b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.
Sementara dalam Pasal 30 ayat 3, bagi anggota Polri yang mempunyai kebutuhan khusus bisa diperpanjang hingga 62 tahun.
Berikut bunyinya:
3. Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.