JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyampaikan tantangan berat dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya, berkaitan pada fungsi Koordinasi dan Supervisi dengan lembaga Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal tersebut diungkapannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Republik Indonesia di Gedung Nusantara Senayan, Jakarta.
Oleh karena itu, kata Nawawi diperlukan penguatan, termasuk dari rumpun legislatif dalam hal ini Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja KPK.
BACA JUGA:PDIP Gugat Penyidik KPK, Bukan Hanya Soal Baper
“Ini merupakan forum yang baik untuk menyampaikan kerja-kerja KPK, sebab berkaitan dengan citra lembaga di mata publik," ungkap Nawawi pada Senin, 1 Juli 2024.
"Dalam forum ini, saya menegaskan jika KPK berkomitmen menegakkan penindakan pemberantasan korupsi secara hukum, hanya saja kami melihat implementasi koordinasi dan supervisi perlu mendapatkan penguatan secara lebih,” sambungnya.
Adapun, hingga saat ini terdapat 26 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani APH lain dengan koordinasi dan supervisi dari KPK.
Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, per Mei 2024 KPK mengklaim telah menetapkan 100 orang tersangka, dimana 93 perkara, yang 61 di antaranya telah berstatus inkracht.
Terdapat 43 perkara diantaranya terkait korupsi pengadaan barang dan jasa.
Meski demikian, Nawawi menjelaskan perlu ada dorongan kuat agar fungsi koordinasi dan supervisi KPK dengan APH dapat berjalan optimal.
BACA JUGA:KPK Sita 40 Bidang Tanah Kasus TPPU Eks Bupati Meranti Senilai Rp 5 Miliar
“Kita harus membutuhkan semacam perjanjian kerjasama sebagai penegasan implementasi koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi. Sebab, kami merasa ruang-ruang koordinasi dan supervisi seperti tertutup, sehingga hal tersebut perlu disikapi secara tegas, karena semua ini berkaitan dengan eksistensi kelembagaan,” tandas Nawawi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan jika KPK secara kelembagaan memegang teguh independensi dalam penanganan perkara.
"Perubahan Undang-Undang tidak berpengaruh dengan independensi KPK, pun dalam penanganan perkara, tidak ada intervensi dari eksekutif maupun legislatif,” tegas Alex.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI menyambut baik penguatan fungsi koordinasi dan supervisi KPK.