JAKARTA, DISWAY.ID -- UNHCR tegur pengungsi pencari suaka di Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) agar mengikuti aturan yang berlaku dalam mengakses layanan.
Sebagai tambahan informasi, UNHCR singkatan dari United Nations High Commissioner for Refugees.
Ini adalah lembaga PBB yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, bantuan, dan advokasi bagi para pengungsi di seluruh dunia.
BACA JUGA:Besok Ribuan Buruh Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana, Ini 7 Tuntutannya
BACA JUGA:Bongkar Kasus Bansos 2020, KPK Panggil Petingi Kemensos
"Semua pengungsi di Kuningan diharapkan taat aturan, apabila mereka membutuhkan sesuatu mereka bisa mengikuti proses dan mekanisme yang sudah ada," ujar Assistant Protection Officer UNHCR, Hendrik Therik, Selasa 2 Juli 2024.
Hendrik menyoroti perlunya para pengungsi dari berbagai negara seperti Afghanistan, Irak, hingga Myanmar untuk mengantre demi mendapatkan pelayanan yang mereka butuhkan.
Meskipun Indonesia memberikan perlindungan, mereka diingatkan untuk tidak mendirikan tenda di kawasan tersebut karena hal ini bertentangan dengan peraturan daerah.
"Tentunya tindakan-tindakan seperti menginap di fasilitas publik itu bukan sesuatu yang kita inginkan dan bertentangan dengan peraturan daerah," ujarnya.
UNHCR juga menjelaskan bahwa pengungsi memiliki kebutuhan yang berbeda-beda seperti registrasi, bantuan kesehatan, keuangan, dan penempatan ke negara ketiga.
BACA JUGA:BKKBN Gelar Program Gerakan 1 Jam Tanpa Gawai, Bentuk Waktu yang Berkualitas Keluarga
BACA JUGA:Ada Vaksinasi Rabies Gratis di Rawamangun 7 Juli 2024, Yuk Ajak Hewan Peliharaan Kamu!
"Ada yang meminta berbagai jenis bantuan seperti registrasi di UNHCR, ada bantuan kesehatan, bantuan keuangan maupun penempatan ke negara ketiga," jelasnya.
Untuk itu, mereka akan terus berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan pengajuan mereka diproses secara tepat.
Pihak berwenang Jakarta Selatan telah melakukan penertiban terhadap 15 pengungsi, termasuk dua anak kecil, yang tidak mematuhi aturan.