KPK Menyita Uang Rp 22 Miliar dari Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Gratifikasi

Selasa 02-07-2024,20:37 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

Untuk diketahui, Terbit telah menerima vonis 9 tahun penjara di perkara suap. 

Dia terbukti menerima uang sebesar Rp 572 juta dalam paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Kategori :