JAKARTA, DISWAY.ID -- Perseteruan perebutan harta gono gini antara Rieta Amalia dengan mantan suaminya, Gideo Tengker hingga kini belum menemukan titik terang.
Terbaru, Gideon Tengker bersama pengacaranya Erles Rareral mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangan Gideon diketahui melakukan konsultasi dan melaporkan terkait sengketa aset dengan Rieta Amalia, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp500 miliar.
BACA JUGA:Sosok Audrey Davis Anak David Bayu Diduga Terlibat Video Syur yang Viral di X Twitter
BACA JUGA:Ringgo Agus Rahman Ternyata Pernah Jadi Sandwich Generation di Tengah Keluarga
"Datang ke KPK untuk melaporkan diri dan konsultasi dan cerita panjang lebar di dalam. Surat dari kami, permintaan itu diperlihatkan terus foto kedatangan kami yang tidak ditemui," ucap Erles Rareral, dikutip dari cuplikan video di akun Lambe Turah, Rabu 3 Juli 2024.
Lebih lanjut, Gideon Tengker dan Erles Rareral berharap pihak KPK bisa segera menangani kasus sengketa perebutan harta gono gini yang nilainya diperkirakan mencapai Rp500 miliar.
"Ini terkait permasalahan harta gono-gini dari setelah perceraian pak Gideon dan ibu Rieta Amalia. Dari perceraian itu ada cacatnya, sehingga kami laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Erles.
"Harapan kami KPK lebih tahulah dengan caranya. Kami masukan gugatan itu kurang lebih Rp300 miliar menurut om Rp500 miliar," lanjutnya.
BACA JUGA:Randy Pangalila Hampir Buta Akibat Tanding Tinju Melawan Kkajhe
Adapun yang menjadi permasalahan Gideo Tengker tidak mendapat jatah harta bagian Jakarta Selatan. Sebelumnya, Gideo dengan mudah mendapat bagian di Jakarta Pusat.
"Ada beberapa aset yang dengan mudah kami dapatkan di Jakarta Pusat, tetapi tidak semudah yang dibayangkan mendapat bagian di Jakarta Selatan. Sehingga, kami menurunkan pak Gideon dari puncak," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Gideon Tengker melaporkan mantan istrinya, Rieta Amalia, serta kedua anak mereka, Caca Tengker dan Nagita Slavina, ke polisi terkait dugaan pemalsuan surat.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/433/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.