JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut mengomentari adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasyim Asy`ari diberhentikan DKPP lantaran dinilai terbukti dalam tindak asusila.
Selanjutnya, putusan DKPP tersebut akan ditindak lanjuti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian jabatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.
BACA JUGA:Ini Respons Istana Soal Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU karena Asusila
Menyikapi demikian, Hotman Paris Hutapea mengimbau kepada Presiden Jokowi agar tidak bertindak gegabah untuk segera menerbitkan Keppres.
Pengacara berdarah Batak itu meminta kepada Jokowi agar mengecek terlebih dahulu temuan pada fakta persidangan ihwal kebenaran wanita yang berhubungan seksual dengan Hasyim Asy'ari itu sudah meminta periksa soal kesehatan kelaminnya.
"Sebelum pak Jokowi menandatangani keppres mohon dicek temuan fakta persidangan benar gak si pengadu itu pernah ngechat ketua KPU meminta agar diperiksa apakah ketua KPU itu mengidap penyakit kelamin tertentu yang hanya ada di Asia," ujar Hotman Paris, dikutip Kamis 4 Juli 2024.
Tak hanya itu saja, Hotman Paris mempertanyakan apakah tindakan hubungan seksual yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari dan wanita tersebut atas dasar suka sama suka atau paksaan.
"Kalo ada chat dari seorang wanita kepada seorang laki-laki, pertanyaan apakah itu hubungan intim dipaksakan atau mau sama mau?"
BACA JUGA:Hotman Paris Malah Tawari Korban Hasyim Asy'ari Jadi Aspri ke-327
"Pak jokowi hati hati jangan sembarangan tanda tangan kepres, cek dulu," ucap Hotman
Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari.
Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.