Hasyim dinilai mengutamakan kepentingan pribadi dengan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk menjalin hubungan dengan CAT.
Atas dasar itu, DKPP pun memberi sanksi pemberhentian terap kepasa Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU RI.
Pemberhentian Hasyim tertuang pada putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Juli 2024.