JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) karena terbukti melakukan tindakan asusila tehadap seorang wanita.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Abdul Aziz menyabut, pemecatan Hasyim dari Ketua KPU RI menambah daftar panjang kecacatan proses Pemilu 2024.
BACA JUGA:Hasyim Asy'ari Dipecat, Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU
BACA JUGA:Hotman Paris Imbau Jokowi tak Gegabah Terbitkan Keppres Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Kata Aziz kecacatan proses Pemilu 2024 diawali dari Mahkamah Konstitusi (MK), berlanjut ke Mahkamah Agung (MA), dan kini ke Ketua KPU RI.
"Ini menambah panjang daftar kecacatan proses Pemilu mulai dari kasus MK, MA dan sekarang KPU," kata Aziz kepada Disway.id pada Kamis, 4 Juli 2024.
Kata Aziz dengan adanya kejadian ini dapat menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu 2024.
"Saya yakin masyarakat juga menurun kepercayaannya pada hasil Pemilu kali ini," tegasnya.
BACA JUGA:Segini Gaji dan Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat Imbas Tindakan Asusila
BACA JUGA:Kronologi Perbuatan Asusila Ketua KPU Hasyim As'yari Dibeberkan DKPP
"Masyarakat menuntut anggota KPU yang berintegritas sehingga percaya bahwa hasil pemilu adalah murni, jika ketuanya saja cacat moral bagaimana hasil Pemilu bis dipertanggung jawabkan secara demokratis?" pungkasnya.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI karena terbukti berbuat asusila.
Kasus ini bermula dari aduan seorang wanita berinisial CAT yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda kepada DKPP.
BACA JUGA:Ini Respons Istana Soal Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU karena Asusila
BACA JUGA:Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat atas Kasus Tindakan Asusila