SYL Minta Dibebaskan, Mengaku Tidak Berniat Korupsi 

Sabtu 06-07-2024,15:21 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskannya. 

Hal ini disampaikan SYL saat pembacaan nota pembelaan atah pledoi dirinya dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

BACA JUGA:Saat SYL Singgung Nama Surya Paloh Dalam Nota Pembelaannya

BACA JUGA:SYL Pamer Prestasi Jadi Lurah-Menteri Saat Pembacaan Pledoi, Termasuk Penghargaan Anti Gratifikasi

"Saya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan termasuk yang dituntut terhadap saya," ujar SYL saat membacakan nota pembelannya pada Jumat, 5 Juli 2024.

"Saya memohon dan berharap atas izin dan kuasa Allah SWT melalui pemikiran jernih Yang Mulia Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di Bumi, kebenaran atas ketidakbersalahan saya akan dapat diungkapkan," lanjutnya. 

Dalam kesempatan ini, SYL juga membacakan rekam jejak dan riwayat pengabdiannya kepada Negara yang dilandasi dengan niat tulus dan baik. 

BACA JUGA:Merasa Dikhianati Mantan Ajudannya, SYL: Begitu Tega dan Keji Fitnahnya

BACA JUGA:Baca Nota Pembelaan, SYL : Persidangan Ini Telah Membunuh Karakter Saya

"Saya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif," tutur SYL. 

Lebih lanjut, SYL meminta kepada Majelis Hakim untuk menegakan keadilan terhadap dirinya dengan menjatuhkan putusan bebas. 

"Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh ALLAH SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas," kata SYL. 

Namun, apabila ia dinyatakan bersalah, dia minta agar dijatuhkan putusan seadil-adilnya. 

"Jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.  

BACA JUGA:SYL Terkejut Disebut Tamak Oleh JPU KPK

Kategori :