Merasa Dikhianati Mantan Ajudannya, SYL: Begitu Tega dan Keji Fitnahnya
SYL saat persidangan pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat(5/7)-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, bahwa tuduhan yang dilayangkan ajudannya, panji saat bersaksi di persidangan terkait gratifikasi dan pemerasan, di lingkungan Kementan merupakan hal yang berlebihan.
"Dalam proses persidangan ini, saya melihat begitu tega dan kejinya tuduhan serta fitnahan dari orang-orang yang saya anggap dekat dengan saya," ungkap SYL dalam membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat, 5 Juli 2024.
Ia menyayangkan tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepadanya berasal dari orang-orang terdekatnya, salah satunya Panji yang merupakan ajudannya.
BACA JUGA:Baca Nota Pembelaan, SYL : Persidangan Ini Telah Membunuh Karakter Saya
BACA JUGA:Ikut Komentari Ketua KPU Dipecat Karena Berbuat Asusila, Begini Kata Kaesang
"Tak disangka, (Panji) melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi, dengan pemanfaatan posisi sebagai orang dekat menteri dan bertugas setiap saat disamping menteri," ungkap SYL.
Ia mengungkapkan bahwa tuduhan ajundannya ini juga menyeret keluara SYL dan memberikan publik memiliki penggambaran yang berlebihan.
SYL mengaku, ia mengangkat Panji sebagai ajudan karena memiliki latar belakang yang mumpuni untuk mengemban tugas dalam menjaga SYL saat menjalankan tugasnya sebagai menteri.
"Saudara panji yang saat itu saya angkat sebagai ajudan, karena pertimbangan mempunyai latar belakang sebagai pegawai kementan yang masih muda dan bebas kepentingan dengan harapan mampu mengawal dan menjaga saya dalam menjalankan tugas," jelas SYL.
BACA JUGA:SYL Terkejut Disebut Tamak Oleh JPU KPK
BACA JUGA:Dilirik Puan Maharani Jadi Cagub Jawa Tengah, Kaesang Pangarep: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus
SYL membacakan nota pembelaannya setelah mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) selama 12 tahun penjara, hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.
Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: