Hakim Praperadilan Nyatakan Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah, Orang Tua Sujut Syukur di PN Bandung

Senin 08-07-2024,09:31 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Jadwal Semifinal Euro 2024: Timnas Pusat Siap Lawan The Three Lions, Mbappe Cs Gempur El Matador

BACA JUGA:Terungkap 5 Janji Manis Hasyim Asy'ari Demi Bisa Hubungan Badan Bareng CAT, DKPP Ungkap Faktanya

“Adapun barabg bukti yang diajukan hanya keterangan ahli dan surat-surat,” terangnya.

Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan adalah adanya dua lauat bukti yang kuat, di mana alat bukti itu didapat secara sah.

Akan tetapi keterangan saksi tidak dihadirkan dan ini merupakan sabuah kesalahan dari pihak Polda Jabar.

Susno juga menyampaikan jika terkait dengan DPO, maka hal itu bisa dikonfirmasi oleh hakim dalam sidang praperadilan apakah benar Pegi Setiawan adalah DPO dengan nama Pegi Perong tersebut.

Kategori :