BACA JUGA:Yakin Sama Hakim, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan
Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
Selain itu, Eman menyebut menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," ujarnya.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," pungkasnya.