Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti yang diperintahkan oleh hakim.
"Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kami tetap patuh hukum," kata Nurhadi usai persidangan, Senin 8 Juli 2024.
Nurhadi mengatakan proses pembebasan terhadap Pegi Setiawan akan segera dilakukan.
"Kita secepatnya (bebaskan Pegi)," ujarnya.
Meski demikian, ia belum membeberkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Jawa Barat.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia
"Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sbg tsk dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ungkapnya.
BACA JUGA:Link dan Cara Beli Tiket City Camp Indonesia di Indonesia Arena, Dibuka Hari Ini Pukul 17.00 WIB
Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum.