Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Terpidana Kasus Vina Cirebon Punya Peluang Ajukan PK, Bisa Bebas?

Senin 08-07-2024,11:45 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," imbuhnya.

BACA JUGA:Yakin Sama Hakim, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan

Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap penyidikan kepada pemohon.

"Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan. Delapan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan sembilan membebankan biaya perkara kepada negara," tutupnya.

Kategori :