Ibu Pegi Setiawan Senang Hakim Kabulkan Praperadilan: Saya Bisa Berkumpul dengan Anak-Anak

Senin 08-07-2024,13:16 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ibu Pegi Setiawan, Kartini mengaku senang anaknya menang gugatan praperadilan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Kartini mengatakan hakim PN Bandung kabulkan praperadilan Pegi Setiawan itu membuktikan bahwa anaknya tidak bersalah.

"Terbukti kalau anak saya tidak bersalah. Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya," kata Kartini seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Pegi Bebas, Pakar Psikologi Forensik Minta Aep Ditangkap terkait Keterangan Palsu

Sementara itu, Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasrudin mengapresiasi hakim Pengadilan Bandung Eman Sulaiman yang telah mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

Menurutnya, keputusan ini bukan hanya untuk kedua belah pihak baik termohon ataupun pemohon namun juga untuk Indonesia.

"Putusan ini tentunya bukan hanya kepentingan kami, tetapi juga pemohon dan juga Indonesia," kata Insank.

Ia mengatakan dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa keadilan telah ditegakkan.

BACA JUGA:Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur, Hakim Minta Ini ke Penyidik

"Saya merasakan bahwa Pengadilan Kota Bandung ini benar-benar ditegakan tindak keadilan. Intinya yang menang adalah sebuah keadilan dan kebenaran," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan kliennya mulai bebas pada hari ini, Senin, 8 Juli 2024.

"Seharusnya dari hari ini sudah harus dibebaskan," tutupnya.

Kategori :