Pegi Berhak Dapat Ganti Rugi Usai Bebas, Pakar Psikologi Forensik Sebut Polisi Biasanya Pakai Jalur Kekeluargaan

Senin 08-07-2024,18:44 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menyebut Pegi Setiawan seharusnya mendapat ganti rugi dari negara usai dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan.

Diketahui Pegi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang Praperadilan kasus pembunuhan Vina dan pacaranya Eki.

Dengan begitu status tersangka dalam kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA:Mabes Polri Dalami Kemungkinan Polda Jabar Salah Tangkap Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Dengan begitu kata Reza, Pegi berhak mendapat kompensasi dari negara. Namun biasanya kata Reza, pihak kepolisian memilih jalur kekeluargaan dalam menyelesaikan kasus salah tangkap.

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," kata Reza saat dihubungi Disway.id pada Senin, 8 Juli 2024.

"Institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," tambahnya.

BACA JUGA:Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Bareskrim Evaluasi Penyidik Polda Jabar

Di sisi lain, lanjut Reza, dengan patahnya narasi Polda Jawa Barat jika Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana Vina, dapat berdampak serius terhadap nasib kedelapan terpidana lainnya.

Saat ini kata Reza, otoritas penegakan hukum tengah mencari cara untuk bisa mempertahankan teorinya jika kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi.

BACA JUGA:Pegi Bebas, Reza Indragiri Berfirasat 8 Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas Demi Hukum

"Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?" tegas Reza.

Reza menlanjutkan, selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jawa Barat hanya sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi jenazah.

BACA JUGA:Profil Eman Sulaeman, Sosok Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

"Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016," tambah Reza.

Kategori :