JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah petugas gabungan telah berhasil mengamankan tiang kamera pengawas (CCTV) dan antena ilegal di jalan layang (flyover) Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kecelakaan di jalanan yang padat.
Camat Mampang Prapatan, Ujang Hermawan, menjelaskan bahwa tindakan pengamanan ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan kecelakaan bagi pengguna jalan.
BACA JUGA:Keren! Berkat Inovasi Tangani Kejahatan, Polsek Mampang Masuk Nominasi Kompolnas Awards 2024
BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan Berencana di Mampang Jaksel, 1 Pelaku Masih Dibawah Umur
"Daripada jatuh, pengalaman di flyover ada bambu bendera partai pas Pemilu, jadi kami mengamankan," ujar Ujang saat dikomfirmasi, Selasa 9 Juli 2024.
Informasi dari laporan warga menjadi alasan utama untuk melakukan tindakan dadakan ini, karena posisi CCTV dan antena tersebut sudah miring di lokasi.
Ujang menegaskan bahwa baik CCTV maupun antena itu bukanlah milik dari instansi seperti Dinas Perhubungan, TNI, Kominfo, atau TMC Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Terkuak! Pria Bunuh Diri di Flyover Ciputat Diduga Ojol yang Depresi Berat
Operasi ini melibatkan berbagai pihak termasuk Kepolisian, TNI, Bina Marga, serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan setempat.
"Kami minta tim dari Bina Marga yang ngerti masalah utilitas ternyata itu tidak ada izin," tambahnya.
Bagi pemilik CCTV dan antena ilegal yang ingin mengambil kembali barangnya, mereka harus melewati proses yang melibatkan sidang yustisi dan mungkin sanksi dari Satpol PP.
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar dan mendorong mereka untuk mematuhi aturan perizinan.
"Saya mengingatkan supaya jangan merugikan pengguna jalan, itu aja intinya," pungkasnya dengan tegas.