Stasiun Kebayoran Lama Jadi Tempat Sembunyikan Motor Curian, Polisi Amankan 5 Motor

Rabu 10-07-2024,14:14 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Tips Spesial Cegah Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal dari PNM

BACA JUGA:Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Sindikat Curanmor Jakarta - Karawang, 11 Motor Curian Disita

Menjawab pertanyaan mengenai apakah penangkapan dilakukan saat patroli. Nunu juga menyebutkan bahwa motor-motor tersebut sudah diparkir di stasiun selama beberapa hari.

"Iya sudah berhari-hari dan mungkin ada penambahan lagi. Pelaku jual dari situ juga. Jadi bermula dari situ," tutupnya.

Dalam operasi ini, enam orang tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 unit sepeda motor serta beberapa buah kunci letter T yang digunakan dalam aksi pencurian.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kategori :