JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim kuasa hukum 6 terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon bersama Dedi Mulyadi resmi melaporkan saksi Aep dan Sudirman ke Bareskrim Polri pada Rabu 10 Juli 2024.
Laporan tersebut teregister dengan LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.
Kuasa hukum 6 terpidana, Roelly Panggabean mengatakan laporan tersebut merupakan sebuah langkah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Pegi Bebas, Aep dan Dede Dilaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim terkait Kesaksian Palsu
"Betul rangkaian selama ini nanti untuk PK," kata Roelly di Bareskrim Polri, Rabu, 10 Juli 2024.
Roelly mengatakan nantinya keterangan saksi tersebut akan dibuktikan di PK.
"Nanti kita akan diskusikan dengan kuasa hukum nanti kita buktikan disana," ungkapnya.
Lebih lanjut, Roelly mengatakan dalam laporan ini, pihaknya melaporkan Aep dan Dede terkait kesaksian palsu.
Ia merinci kesaksian itu diantaranya yaitu terkait keberadaan para terpidana di lokasi.
BACA JUGA:Nama Linda Juga Dicecar Netizen Selain Aep: Tangkap Karena Menyebar Hoax!
BACA JUGA:Aep Ditantang Pegi Setiawan: Kalau Gentle Kita Ketemu!
"Pembohongan yang dilakukan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada disitu," ungkapnya.
"Tapi dibilang disitu gitu dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari disitu penduduk sana kita sudah ambil bukti bukti gak ada tuh keributan malam itu. demikian juga yang warungnya," sambungnya.
Ia menceritakan usai mengecek lokasi tak ada keributan yang terjadi di depan warung tersebut. Meski demikian, Ia enggan berspekulasi terkait hal tersebut.